PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- bahwa Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BTNN Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2017
Berlaku Tanggal
10 Mei 2017
Sumber
BN 2017/ NO 673; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.