Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
27 Januari 2017

Sumber
BN.2016/NO.127, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (705.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.