Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BKN Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017
Berlaku Tanggal
27 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1044, bkn.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.