Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Perka BKN Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Juli 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008
Mencabut :
Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.