Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e- PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
19 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.786, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.