Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e- PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.786, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.