Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Perka BKN Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Januari 2011
Sumber
bkn.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.