PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, efektivitas dan standarisasi penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas yang sah dan berlaku, perlu dilakukan penyeragaman dalam penyediaan dan penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BKN Tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2017
Berlaku Tanggal
09 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.392, bkn.go.id : 16 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.