Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berkenaan dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penertiban untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dimaksud, perlu dijatuhi tindakan administratif dan hukuman disiplin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
25 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2015
Berlaku Tanggal
02 Juli 2015
Sumber
BN.2015/NO.983, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu/Aspal
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.