Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu

Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berkenaan dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penertiban untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dimaksud, perlu dijatuhi tindakan administratif dan hukuman disiplin;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
25 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2015

Berlaku Tanggal
02 Juli 2015

Sumber
BN.2015/NO.983, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu/Aspal

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.