Peraturan Kepala BKN Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Kepala BKN Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Kepala BKN Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Kepala BKN Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
27 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka BKN Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
03 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2014/NO.1240, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 27 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.