Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016

Berlaku Tanggal
23 Februari 2016

Sumber
BN.2016/NO.283, bkn.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.1 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.