Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandadudanya
Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya antara lain dinyatakan bahwa penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun;
- bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketepatan dalam penetapan dan penyesuaian pensiun pokok serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
32 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandadudanya
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1315, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.