Peraturan Kepala BKN Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
PERKA BKN Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya fungsi seleksi calon dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah, perlu membentuk lembaga penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa organisasi dan tata kerja unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PANRB/10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tentang
Perka BKN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
09 September 2015
Diundangkan Tanggal
16 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1382, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.