Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negara Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015

Berlaku Tanggal
16 Januari 2015

Sumber
BN.2015/NO.68, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.