Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negara Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkatpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negerisipil Berpangka Tpembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atasse Lain Kenaikan Pangkatbagi Pegawai Negeri Sipilyang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggiutama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015
Berlaku Tanggal
16 Januari 2015
Sumber
BN.2015/NO.68, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Share
Published by
ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More