Peraturan Kepala BKN Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
22 November 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 40 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.