Peraturan Kepala BKN Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka terhadap Pegawai Negeri sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya, dapat diberikan tanda kehormatan satyalancana Karya Satya;
- bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam pemberian tanda kehormatan satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, diperlukan pedoman untuk menentukan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
04 November 2015
Berlaku Tanggal
04 November 2015
Sumber
BN.2015/NO.1656, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.