Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
48 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1873, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.