PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara antara lain memiliki tugas men)rusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebdakan manajemen Aparatur Sipil Negara;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor To Tahun 2ol5 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Kriteria Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman dalam penetapan tewas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2016
Berlaku Tanggal
15 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.408, bkn.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.