Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search and Rescue Nasional
Perka BKN Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search and Rescue Nasional
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.