Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kartu Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, dan keluarganya;
  2. bahwa untuk pemberian pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya, perlu dibangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik ·dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perka BKN Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 Februari 2008

Sumber
jdih.bkn.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.