Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kartu Pegawai Negeri Sipil yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, dan keluarganya;
- bahwa untuk pemberian pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya, perlu dibangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik ·dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
7 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perka BKN Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Februari 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.