Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;
  2. bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
1 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (162.3 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.