Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;
- bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
1 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.