Peraturan Kepolisian Negara

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan program Polri wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan program Polri wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan standar kinerja oleh Inspektur Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif, transparan, mandiri dalam rangka memberi arah pelaksanaan program, kegiatan, sub-kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara kepada para Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun anggaran yang berjalan;
  3. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih baik, perlu diselenggarakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum dan Perbendaharaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam pencapaian Rencana Kerja serta administrasi anggaran dan perbendaharaan yang diamanatkan Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
1 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perkap Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (152.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More