Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perkap Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2017

Berlaku Tanggal
18 Januari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.136, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.