Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas bidang hubungan internasional, ditempatkan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- bahwa penempatan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan guna membantu misi diplomatik di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (409.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.