Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kesempatan mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerjanya;
- bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu peningkatan kesetaraan gender, melalui perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
2 Februari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (430.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.