Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyesuaian administrasi penggajian bagi para Bintara Polri yang berijazah S1/D4/D3, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
10 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perkap Tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3

Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.