Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyesuaian administrasi penggajian bagi para Bintara Polri yang berijazah S1/D4/D3, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
10 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Perkap Tentang Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3
Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.