Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4) dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
10 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
03 Maret 2012
Berlaku Tanggal
03 Maret 2012
Sumber
BN. 2012/NO.280, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perkap Nomor 10 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.