Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau non Kepolisian Negara Republik Indonesia, bila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau sumber daya kesehatan lain pada fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lokasi fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sulit dijangkau;
  2. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan;
  3. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan non Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mendapatkan penggantian biaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perkap Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 100

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (179.81 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.