Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau non Kepolisian Negara Republik Indonesia, bila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau sumber daya kesehatan lain pada fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lokasi fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sulit dijangkau;
- bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan;
- bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan non Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mendapatkan penggantian biaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
11 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perkap Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 100
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.