Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 260 sampai dengan 262 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
11 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perkap Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 374
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.