Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan dengan cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa pemenuhan sarana prasarana, peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan operasional dipandang sangat penting guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya selain dari APBN juga dapat dibiayai dari hibah baik dalam negeri maupun luar negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
11 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perkap Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
9 September 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1117

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (294.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.