Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi yang menuntut adanya pelayanan yang lebih cepat, birokrasi yang mudah, dan akuntabilitas publik yang memadai, maka dibuatlah suatu unit pelayanan khusus di dalam pelaksanaan perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (101.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.