Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditunjuk sebagai pelaksana pidana mati yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pidana mati, diperlukan suatu peraturan yang memuat tata cara bertindak yang terarah dan terorganisir agar pelaksanaan pidana mati dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
12 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 242
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.