Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1257

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (334.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.