Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Keparawisataan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pengamanan kepariwisataan secara efektif dan efisien, mengingat kepariwisataan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Kepariwisataan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
12 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Pengamanan Keparawisataan
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1207, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.