Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perkap Tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1143, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.