Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat, menimbulkan modus kejahatan baru yang berkadar tinggi salah satunya melalui ancaman dengan memanfaatkan bahan kimia, biologi, dan radioaktif yang dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar;
  2. bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob memerlukan satuan yang memiliki kemampuan dan keahlian yang profesional untuk menangani kejahatan berkadar tinggi yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioaktif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
14 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2010

Berlaku Tanggal
18 Juni 2010

Sumber
BN. 2010/NO.295, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.