Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut;
  2. bahwa penegakan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan {legal and legitimate), serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan pengaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
14 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perkap Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 608

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (303.9 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.