Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern dan unggul, dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang terprogram , terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan penyelarasan sesuai perkembangan organisasi dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1255, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.