Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
15 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 September 2015
Diundangkan Tanggal
18 September 2015
Berlaku Tanggal
18 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1403, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.