Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
11 September 2015

Diundangkan Tanggal
18 September 2015

Berlaku Tanggal
18 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1403, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.