Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
16 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2010

Berlaku Tanggal
18 Juni 2010

Sumber
BN. 2010/NO.297, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.