Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan obyektif untuk m nilai cakap atau tidaknya C alon/Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;
- bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Skep/631/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pedoman Tata C ara Panitia Penguji Kesehatan Polri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1537, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perkap Nomor 16 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.