Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
- bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melakukan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum;
- bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya peran dan fungsi badan usaha di bidang pengamanan, Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
17 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perkap Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.