Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa barang persediaan merupakan bagian dari barang milik negara yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan barang persediaan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 November 2015

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015

Berlaku Tanggal
03 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1821, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.