Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa barang persediaan merupakan bagian dari barang milik negara yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan barang persediaan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
17 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 November 2015
Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015
Berlaku Tanggal
03 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1821, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.