Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan rutin oleh pengawas internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan alat kontrol terhadap kinerja dan aktivitas satuan kerja sesuai tugas pokok dan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi;
- bahwa untuk mencapai tujuan organisasi diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi pengawasan dan pemeriksaan, yang dilaksanakan secara rutin oleh inspektorat pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
18 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perkap Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 675
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.