Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi dan peran serta tanggung jawabnya diperlukan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan dan akuntabilitas kinerja sesuai dengan sasaran strategis yang ditetapkan, dan standar baku tentang mekanisme penyusunan indikator kinerja utama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
8 Agustus 2012
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 805
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (834.05 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.