Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu;
- bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang dinyatakan ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan ketelitian dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan pedoman dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Ditetapkan Tanggal
28 November 2014
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2014
Berlaku Tanggal
05 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1866, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.