Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan/atau amunisi untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan;
  2. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki dan menggunakan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
18 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015

Berlaku Tanggal
16 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1883, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.