Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengamanatkan pembentukan organisasi dan tata kena Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  3. bahwa Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya yang terkandung dalam etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian yang penegakannya dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan atas tuntutan tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yang dalam penjatuhan sanksi atau rekomendasi senantiasa memperhatikan tujuan penghukuman yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada terduga pelanggar maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
19 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perkap Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
04 September 2012

Diundangkan Tanggal
04 September 2012

Berlaku Tanggal
04 September 2012

Sumber
BN. 2012/NO.920, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perkap Nomor 19 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.