Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu pengaturan yang jelas mengenai bentuk, warna, atribut dan penggunaannya secara jelas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
19 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015

Berlaku Tanggal
16 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1884, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.