Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu pengaturan yang jelas mengenai bentuk, warna, atribut dan penggunaannya secara jelas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1884, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.